Lakipoker.com - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Menyandang status tersangka bagaimana nasib Novanto sebagai Ketua DPR kini menjadi pertanyaan.Undang Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UUMD3).
Isi Undang Undang tersebut, mengatur soal pemberhentian Ketua DPR, Pada Pasal 87 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatan apabila meninggal dunia, Mengundurkan diri atau di berhentikan.
Namun ternyata tidak ada aturan yang mewajibkan seorang Ketua DPR mundur setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP.
Ketum golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Novanto terancama hukuman seumur hidup.
Master Poker Terpercaya | Domino Judi Capsa | Agen Bandar Ceme Online