Lakipoker.com - Pihak kepolisian menyebut artis Pretty Asmara sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba, Khususnya pada kalangan Artis.
''Pengakuan Pretty, Sudah dua tahun edarkan narkoba'' Kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta.Dalam penggerebekkan tersebut polisi menyita barang bukti, Sabu sebanyak 2,03 gram, Ekstasi 23butir, Happy five 38butir, dan uang tunai Rp 25juta rupiah.
Diduga uang yang diamankan dari pretty tersebut merupakan hasil penjualan narkoba dari Alvin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
''Pretty mengedarkan narkoba dan obat obatan jenis sabu dan psikotropika ke seorang teman bernama Alvin, Saat ini kami masih mencari Alvin, Masih DPO)'' Jelas Argo.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, Mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Tes Urin.
AKBP Dony membenarkan bahwa hanya Pretty yang negative narkoba, Namun tetap harus jalani proses hukum.
Atas kasus tersebut Pretty dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, Jelas Dony.
Master Poker Terpercaya | Domino Judi Capsa | Agen Bandar Ceme Online