Lakipoker.com - Terdakwa Buni Yani tidak ditahan setelah di vonis penjara satu tahun enam bulan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah menyatakan akan banding, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengkonfirmasi kepada majelis hakim tentang penahanan Buni Yani setelah pembacaan vonis.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh ketua M Saptono, Menyatakan Buni Yani terbukti bersalah dalam perkara penyebaran ujaran kebencian beruasa suku.
Setelah Hakim membacakan vonis, buni Yani beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Usai diskusi yang terganggu riuh gaduh penonton sidang tersebut, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan kepada majelis hakim ''Kita akan Banding''.
Akibat keputusan buni Yani tersebut hakim ketua pun menutup sidang dan menyatakan vonis peradilan itu belum berkekuatan hukum.
Vonis penjara satu tahun dan enam bulan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyakarat berisi SARA melalui unggahan di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan menghilangjan kata 'pakai'dalam transkipnya.
Hot Promo Lakipoker :
Bonus Deposit New Member 20%
Bonus Next Deposit 5%
Bonus Turn Over Mingguan 0,5%
Bonus Refferal 15%
Info Lebih Lanjut Hubungi Custumer Service Online 24jam Kami :
BBM : 7AD003E2
WECHAT : cslaki
Line : cs_laki
YM : cs.laki_1
Gabung Bersama Kami di www.lakipoker.com