Lakipoker.com - Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), Jaksa menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100juta subsider 3bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Andi M Taufik di gedung Arsip, Bandung.Sidang dengan agenda tuntutan ini merupakan salah satu perjalanan kasus yang dihadapi Buni Yani.
Pada 8 Oktober,
Nama Buni Yani mulai dikenal publik karena kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok). Buni Yani disebut menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan.
10 Oktober 2016,
Buni Yani terkait video Ahok di Facebook juga ternyata menuai beragam reaksi, Dia mengaku kerap diterorr apalagi setelah namanya dilaporkan ke polisi sebab dianggap menyunting video Ahok saat berkunjung ke pulau seribu.
4 Novermber 2016,Buni Yani mengatakan dirinya ada dalam demonstrasi besar-besaran gabungan Ormas Islam pada 4November lalu, Menurutnya ikut berdemo untuk menunjukan konsistennya dalam menegakkan keadilan.
10 November,
Imbas yang diunggah Buni Yani dimedia sosial, Buni yani dipanggil oleh polisi untuk menjadi saksi dalam kasus yang dihadapi Ahok.
15 November 2016,
Sejumlah tokohpun di sambangi oleh Buni Yani dengan harapan mendapat dukungan dengan kasus yang dialaminya, Salah satunya yang dikunjungi adalah Rachmawati Soekarno Putri, Saat itu Buni Yani datang kediaman Rachmawati bersama pengacaranya Aldwin Rahadian dan senator DPD Fahira idris.
17 November 2016,
Polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui pengacaranya Buni Yani merasa puas atas status tersangka yang disematkan kepada Ahok.
23 November 2016,
Tak lama setelah Ahok, Status tersangka juga di sandang oleh Buni Yani, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
3 Oktober 2017,
Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2tahun dan denda Rp100juta subsider 3bulan kurungan, Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani menanggapi tuntutan tersebut dari jaksa, Ia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan jaksa tidak berdasarkan atas keadilan.
Bandar Poker Online | Agen Domino Online | Bandar Ceme Terpercaya
Hot Promo Lakipoker :
Bonus Deposit New Member 20%
Bonus Next Deposit 5%
Bonus Turn Over Mingguan 0,5%
Bonus Refferal 15%
Info Lebih Lanjut Hubungi Custumer Service Online 24jam Kami :
BBM : 7AD003E2
WECHAT : cslaki
Line : cs_laki
YM : cs.laki_1
Gabung Bersama Kami di www.lakipoker.com