Lakipoker.com - Jaksa menuntut Buni Yani dengan ancaman pidana selama 2 tahun dengan dendan Rp 100juta dan 3 bulan kurungan, Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
''Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2tahun dan membayar denda 100juta atau diganti dengan 3bulan kurungan'' Ujar Ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutnya dalam sidang di Gedung Arsip.Andi meminta majelis menyatakan Buni Yani terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana ITE, Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen milik publik atau pribadi.
Dalam perkari ini, Buni Yani didakwa mengubah video milik Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'Pakai' selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bedasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan postingan Buni Yani di Facebook.
Bandar Poker Online | Agen Domino Online | Bandar Ceme Terpercaya
Hot Promo Lakipoker :
Bonus Deposit New Member 20%
Bonus Next Deposit 5%
Bonus Turn Over Mingguan 0,5%
Bonus Refferal 15%
Info Lebih Lanjut Hubungi Custumer Service Online 24jam Kami :
BBM : 7AD003E2
WECHAT : cslaki
Line : cs_laki
YM : cs.laki_1
Gabung Bersama Kami di www.lakipoker.com