Lakipoker.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa pelaku ujaran kebencian dan konten SARA,Haidar(21). Sudah menjadi target polisi sejak lama.
Namun kepolisian baru bisa menangkapnya setelah menunggu adanya laporan dari seseorang ataupun pihak yang merasa dirugikan akibat unggahanya.Frans menjelaskan bahwa haidar ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Haidar ditangkap karena postingan di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
Frans menegaskan, Haidar ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan polri, Sejak bulan September 2017 lalu, Hal itu dilaporkan oleh Polri, Karena frans menjadikan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara menjadi bahan penghinaanya.
Tak hanya ujaran kebencian, Haikal juga menggungah meme yang bernada menghina Presiden Jokowidodo, dan Sejumlah pejabat negara, Serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Yang kebenarnya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam postingan Haikal menulis'Pemerintah Jokowi Pro Komunis'Sedangkan untuk Kapolri ia menyadingkan wajah Tito dengan Dn Aidit.
Atas perbuatannya Haikal dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik, Atau pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bandar Poker Online | Agen Domino Online | Bandar Ceme Terpercaya
Hot Promo Lakipoker :
Bonus Deposit New Member 20%
Bonus Next Deposit 5%
Bonus Turn Over Mingguan 0,5%
Bonus Refferal 15%
Info Lebih Lanjut Hubungi Custumer Service Online 24jam Kami :
BBM : 7AD003E2
WECHAT : cslaki
Line : cs_laki
YM : cs.laki_1
Gabung Bersama Kami di www.lakipoker.com