Lakipoker.com - Nenek Harni berusia 61tahun, Diamankan Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Polisi juga telah menetapkana sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak cabul kepada anak dibawah umur berinisial AR(13).
Harni diketahui telah menikah puluhan tahun dan tidak mempunyai anak, Dia mengaku dirinya telah melakukan hubungan badan sejak beberapa bulab terakhir karena sayang dan kerap digoda oleh AR, Bahkan perbuatannya dilakukan saat suami berada dirumah.Menurut Harni perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan, Dia mengatakan sering dicium oleh korban saat berada dirumah.
Harni diketahui berkerja sebagai pemulung, Harni mengaku kerap memberikan uang jajan sekitar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 untuk uang jajan AR. Menurutnya jika hal itu tidak diberikan AR akan merajuk dan tidak mau pulang ke rumahnya.
''Jika sudah dicium siapa tidak terangsang? Ya akhirnya kami melakukan itu dirumah, Terus dia juga sudah saya anggap sebagai anak sendiri jadi sering kasih uang jajan juga'' Jelasnya.
Atas perbuatannya ini Nenek Harni kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 Ayat (
1) tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15tahun penjara.
Master Poker Terpercaya | Domino Judi Capsa | Agen Bandar Ceme Online
Hot Promo Lakipoker :
- Bonus Deposit New Member 20%
- Bonus Next Deposit 5%
- Bonus Turn Over Mingguan 0,5%
- Bonus Refferal 15%
- BBM : 7AD003E2
- WECHAT : cslaki
- Line : cs_laki
- YM : cs.laki_1