Lakipoker.com - Majelis hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak Aming Sugandhi(36) Terhadap evelyn Nada Anjani(25).
Pernikahan yang baru berjalan satu tahun harus di akhiri di meja hijau karena tidak memiliki kecocokan mereka.
''Tadi sudah dibacakan keputusunya, Pon perpoinya juga sudah dan amar putusanya, Akhirnya Aming dan Evelyn resmi putus atau cerai, Ujar kuasa hukum Aming, Devy Waluyo, Usai persidangan.
Setelah bercerai Aming tinggal memenuhi keputusan pengadilan mengenai nafkah idah dan mutah.
''Majelis hakim sudah mengabulkan gugatan cerai,kedepannya Aming tinggal menjalankan nafkah idah dan mutah, Yang satu unit apartement itu, Soal nafkah 8juta perbulan selama tiga bulan'', Jelas Devy Waluyo.
Sementara itu pihak Evelyn diwakili kuasa jukumnya, Hendry Indraguna mengatakan klienya menerima semua keputusan semua keputusan Majelis Hakim, Karena Sebelumnya Aming dan Evelyn sudah sepakat bercerai secara tertulis.
Aming Sugandhi mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Maret 2017.
Laporan Aming diterima oleh pengadilan, Sidang pertama Aming dan Evelyn digelar pada 23 Maret 2017 lalu, Aming menikahi Evelyn Nada Anjani di Kota Bandung, Jawat Barat, Pada 4 Juni 2016 lalu.
Home
» Laki Life Style
» Laki News
» Resmi Diceraikan Aming, Evelyn akan Dapat Apartemen dan Nafkah 8 Juta per Bulan
Resmi Diceraikan Aming, Evelyn akan Dapat Apartemen dan Nafkah 8 Juta per Bulan
Posted by : Anonim on Laki Life Style, Laki News On 23.18
Add Comments