Lakipoker.com, Solo - Seorang Mantan Anggota Polisi Ditangkap Polisi Karena Menjadi Pengedar Sabu-Sabu.
Mantan anggota polisi yang bernama Gathot Hari Yunanto (38) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo karena menjadi pengedar narkoba.Gathot mendapatkan paket narkoba jenis sabu tersebut dari penghuni Lapas Yogyakarta. Menurut AKBP Ribut hari Wibowo, penangkapan Gathot merupakan pengembangan kasus tersebut setelah tertangkapnya tersangka lainnya.
Sebelumnya, pihak Polresta Solo terlebih dulu berhasil menangkap Eko Lanjar Widodo (27) warga Grogol. Eko berhasil ditangkap di depan Alfamart Serengan pada tanggal 4 Juni pukul 20.30 WIB.
Pada saat penangkapan, Eko terbukti membawa paket sabu seberat 0,25 gram. Eko mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari Gathot.
Polisi langsung mendatangi kediaman Gathot dan berhasil menangkap Gathot dirumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19 gram.
Baca Juga : Ahmad Dhani Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan dari Gathot, dia mendapatkan narkoba tersebut dari Lapas Jogja," ujar kapolresta Solo.
AKBP Ribut Wibowo mengatakan, dari hasil keterangan Gathot tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya dari Lapas Jogja.
Mereka adalah Ryan Fajar (29) dan Hastoko (37), keduanya adalah warga Banjarsari Solo.
Para tersangka yang berhasil kami amankan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ribut saat menggelar pers di MApolresta Solo.