Lakipoker.com - Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan amankan barang bukti sabu sebanyak 28,17gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan menjelaskan satu orang tersangka Sudarto, Adalah warga Tegal Panjang, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.Dari tersangka Sudarto kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10,98 gram, Ujar Cepi.
Sementara tersangka kedua, Nanang S Hamdani warga Babaskan Gasol, Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur berhasil diamankan polisi, Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,22 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang no 35 Tahin 2009 Narkotika.
''Mereka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus'', Ujar Cepi.
Sementara itu polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti dari tangan para tersangka.