Lakipoker.com - Tersangka persekusi anak dibawah umur, Abdul Majid, Mengaku bahwa ia adalah anggota Front Pembela Islam.
Saya anggota FPI, Ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semangi, Jakarta Selatan.Persekusi adalah pemburuan sewenang wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalani intimidasi dan kekerasan.
Abdul mengaku bahwa PMA(Korban) masih anak di bawah umur.
''Saya tidak tahu kalai dia anak kecil, Karena postur badan dia besar gitu, Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, Mungkin saya tidak tega gitu, Karena postur badan dia besar'' Ujar Abdul.
Selain Abdul, Polisi juga menetapkan Mathusin sebagai tersangka kasus persekusi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 76c, Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi kartu keluarga,dua jaket, satu topi dan satu kartu anggota FPI dari tangan tersangka.
AGEN POKER ONLINE