Lakipoker.com, Jakarta - Para Majelis hakim yang berhasil mengeksekusi Ahok kasus penodaan agama akhirnya mendapatkan promosi naik jabatan, Kamis (11/5/2017).
Hal ini memang dibenarkan oleh Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur bahwa ketiga hakim ketua yang mengadili perkara kasus penodaan agama dengan tersangka Ahok memang mendapatkan promosi naik jabatan.Ridwan menjelaskan kalau kenaikan jabatan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan lantaran rombongan Pak Budi sudah hakim tinggi. Jika tidak dipromosikan naik jabatan maka mereka bisa ketinggalan karir mereka.
Berdasarkan hasil rapat TPM Hakim 10 mei 2017, Hakim Dwiarso yang sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta kini akan dipindahkan ke Bali sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Para majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso mengesksekusi Ahok dengan pidana penjara selama dua tahun secara sah dan terbukti telah menodai agama.
Ridwan Mansyur juga menegaskan kalau kenaikan jabatan para hakim yang mengadili persidangan Ahok tersebut tidak ada kaitannya dengan Ahok.
Menurut info yang kami terima, memang secara keseluruhan total hampir 400 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi di berbagai daerah.
"Jadi soal kenaikan jabatan para hakim ini tidak ada kaitannya dengan kasus Ahok atau berhasil mengeksekusi Ahok." ujar Ridwan Mansyur saat ditemui di kantornya, Kamis (11/5/2017).
Berikut kami berikan tiga nama hakim yang mengesksekusi Ahok dan dipromosikan :
1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.